Saturday, November 24, 2018

Kompensasi

Sistem Kompensasi yang diterapkan oleh suatu badan usaha

        Upah (compensation) adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada karyawan atas pekerjaan atau jasa. Yang termasukdalam upah yaitu upah pokok dan tunjangan bagi karyawan dan keluarganya.

Penerapan pada pemberian kompensasi setiap badan usaha berbeda-beda ,ada yang memberikan kompensasi yang besar dan adapun yang kecil , tapi semua itu tergantung dari tingkat keuntungan atau profitabilitas badan usaha tersebut  ,jika badan usaha memiliki profitabilitas yang tunggi biasanya kompensasi yang diberikan kekaryawannya besar ,jika profitabilitas badan usaha itu rendah biasanya relatif rendah .

Berikut adalah kompensasi  pada PT. Madubaru
Sistem Kompensasi yang diterapkan oleh perusahaan PT Madubaru tertuang dalam pasal sebagai berikut :
Berdasarkan Perjanjian kerja bersama (PKB) antara pengusaha (direksi PT Madubaru) dengan pimpinan serikat pekerja perkebunan (SP. BUN PT Madubaru ) dalam pasal 26 tentang penggajian bahwa perusahaan memberikan renumerasi / imbal jasa kepada pekerja atas jasa dan hasil kerjanya dalam bentuk gaji / upah dan tunjangan, jaminan / santunan sosial, fasilitas, insentif dan penghargaan berdasarkan kualifikasi / kepangkatan, jabatan dan prestasi setiap pekerja.
5.1  Pengolongan Karyawanberdasarkan sistem pengupahannya:
1.      Karyawan tetap, meliputi:
a.      Karyawan pimpinan
b.      Karyawan pelaksana
2.      Karyawan tidak tetap, meliputi:
a.      Karyawan kerja waktu tertentu / KKWT (hanya bekerja pada masa produksi).
b.       Karyawan borong (hanya bekerja bila ada pekerjaan borong)
                                    Karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana
                                    sistem pengupahannya diatur dalam PKB antara Serikat Kerja                                 dan Direksi.
                                    KKWT dan Karyawan Borongan
                                    Sistem pengupahan mengacu pada upah mimimum propinsi yang                             berlaku.
Jumlah Karyawan :
Karyawan pimpinan                                                                60 orang
Karyawan Pelaksana                                                                387 orang
KKWT                                                                                                939orang
Jumlah                                                                                     1.386 orang
Borongan tebangan dan garap kebun                                       ± 3.000 orang


5.2  Sistem Kompensasi Karyawan tetap
    Berdasarkan PKB Pasal 25 tentang golongan gaji Skala pengajian pekerja dinyatakan dalam sistem golongan, skala gaji  tersebut ditentukan atau ditetapkan oleh pengusaha atau Direktur dalam SK Dir. Pasal 27 dalam PKB tentang Gaji dalam Perjanjian Kerja Bersama kepada pekerja diberikan gaji berdasar skala gaji sesuai dengan kepangkatan / golongannya. Semakin rendah golongannya gajinya semakin sedikit, semakin tinggi golongannya gajinya juga semakin banyak.
    Gaji golongan I – VIII itu termasuk karyawan pelaksanakompensasi yang diberikan berdasarkan skala gaji sesuai dengan kepangkatan / golongan. Sedangkan gaji golongan IX -XVI adalahkaryawan Pimpinan (Kabag), Kompensasi yang diberikan adalah gaji, tidak ada uang lembur tapi ditambah tunjangan struktural (berbentuk uang), Tunjangan Fungsional (berbentuk uang) dan tunjangan peralihan bagi yang mendapatkannya. Tunjangan peralihan tidak semua mendapatkannya, sebagai contoh pekerja yang pindah dari Holding Company PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT. RNI) ke PT Madubaru adalah termasuk salah satu anak perusahaan, walaupun dengan saham yang minoritas tapi mereka juga menempatkan personil di PT. Madubaru. misalnya pak Saipul di Rajawali 1 jakarta skala gajinya berbeda dengan di Yogyakarta, penyesuaian golongan gaji pekerja ke dalam golongan gaji baru dilakukan dengan cara impassing. Ternyata gaji yang di Jakarta lebih besar daripada gaji yang di dapatkan di Yogyakarta maka kelebihannya itu di masukkan ke dalam tunjangan peralihan.
    Untuk karyawan tetappemberian gaji berdasarkan sistemwaktu\yaitu bulanan setiap tanggal 25. Contoh : Kurniawan, M,Si adalah pekerja tetap golongan I trek 1, gajinya perbulan sebesar  Rp. 1.655.900,00. Jadi setiap bulannya Kurniawan akan menerima gaji sebesar Rp. 1.655.900,00.
    Golongan I trek 1 (masa kerja) berarti baru di angkat jabatan posisi kerja gajinya kisaran sebesar Rp.1.655.900 / bulan, semakin tinggi golongan maka gajinya semakin banyak, apabila yang bersangkutan menunjukkan prestasi kerja, kecakapan yang cukup dan disiplin kerja yang baik terhadap tugasnya berdasarkan penilaian prestasi kerja dengan sistem manajemen kinerja (SMK), maka trek nya akan naik mulai dari trek terendah yaitu trek 1 sampai dengan trek tertinggi yaitu trek 20. Kenaikkan trek tergantung prestasi kerjanya, masa kerja tidak harus 20 tahun untuk mencapai trek tertinggi yaitu 20 trek apabila prestasinya bagus bisa langsung naik I trek 2 dalam masa kerja 1 tahun dan atau tahun kedua bisa naik I trek 6 tergantung prestasi kerjanya dan selisih gaji kenaikan setiap trek diperkirakan sebesar Rp.9.713.
    Selain gaji untuk karyawan pelaksana Golongan I sampai dengan Golongan VIIIberhak mendapatkan uang lembur yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kerja lembur yang dibuat oleh atasan langsung atau yang berwenang. Sistem pembayaran kompensasi untuk lembur menggunakan sistem waktu yaitu jam sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja No.Kep. 102/MEN/VI/2004. Bagi Pekerja Gol I – XVI mendapatkan Gaji PhDP (Penghasilan dasar pensiun) karyawan pelaksana pada usia 55 tahun dan karyawan pimpinan usianya 56 tahun. Kisaran gajinya PhDP sebesar Rp.367.973 sesuai Golongan dan Treknya. Gaji PhDp dibebankan pada iuran beban perusahaan dan iuran beban pekerja, beban perusahan sebesar 12,4% sedangkan Iuran beban peserta yaitu sebesar 6,2% setengah dari iuran beban perusahaan.
Contoh : Perhitungan Gaji PhDp            : Rp. 367.973  x  5% = Rp. 18. 398 /  bulan

Referensi :http://etikazulriatiujb2015.blogspot.com/2016/09/laporan-kkn-individu-ujb-yogyakarta-2015.html