MACAM MACAM HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya
di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani
bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya
bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi
memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya
itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad
itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan
hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan
seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan
sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah
Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak
cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk
iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan
Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan
industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
3. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau
bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu
barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak
dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur
yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan
intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi
menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak
kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak
kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga
saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional.
Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum
terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional hingga
saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization
Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki perbedaan mendasar
dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak
memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan
masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli.
Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan laba
inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidakefisienan
yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan
sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas
umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI Tradisional Kita, Hukum kekayaan
intelektual bersifat asing bagi kepercayaan yang mendasari hukum adat, sehingga
kemungkinan besar tidak akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di
kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan
terbesar yang dapat membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007
mengatakan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep
yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat.
Prinsip hukum adat yang universal dan mungkin yang paling fundamental adalah
bahwa hukum adat lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan
bahwa pemegang hak harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan
fungsi hak di dalam suatu masyarakat.
Kepopuleran
konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh
kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang
individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak dianggap
relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang
disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus
bertentangan dengan hukum adat seringkali gagal mempengaruhi perilaku
masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di tempat terpencil
tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan
hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya
Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru
menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya
genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu
yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.
REF(https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/)