CONTOH KASUS SENGKETA EKONOMI
Masalah Gadai Emas, BI akan panggil BRI Syariah
Bank Indonesia berencana akan memanggil Bank Rakyat
Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet Kertaradjasa terkait masalah skema
gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi
mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI akan mendengarkan penjelasan BRIS
terkait kesalahpahaman yang terjadi.
“Bank Indonesia, dalam waktu dekat akan memanggil BRIS untuk
memberikan penjelasan mengenai permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan
nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA news di Jakarta, Sabtu 15 September 2012.
Sementara, untuk melakukan proses mediasi, Edy menambahkan, BI masih
mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI akan mempelajari permasalahan
tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gadai Emas, produk gadai di
bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia, akhirnya menuai
kasus. Seniman Butet Kartared jasa mengadukan produk gadai syariah Bank Rakyat
Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta
pada Agustus 2011. Ia menggadaikan emasnya, dengan modal 10 persen dari
keseluruhan harga emas, BRI Syariah memberikan pembiayaan sebesar 90 persen.
Butet mencicil sejumlah uang yang dipersyaratkan.
Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan
opsi ketika harga emas turun nasabah diminta menanggung penurunan harga dari
harga emas semula. Butet menolak opsi tersebut.
BRI Syariah juga memberikan opsi memperpanjang masa jatuh
tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan harga tetap harus ditanggung
Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet dijual.
“Saya minta skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena
ketika harga emas naik silahkan dijual, jadi win-win solution,” ujar Butet.
BRI Syariah akhirnya menjual kepemilikan emas Butet dengan
alasan hal itu sudah tercantum dalam perjanjian. Karena merasa menjadi korban,
ia akan mengajukan class action.
Penyelesaiannya
Metode berkebun emas ini memang membutuhkan modal untuk
membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang tunai untuk menutup selisih
kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga kelima. Sebagai ilustrasi,
Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang langsung digadaikan. Jika uang
gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%, dana yang diperoleh setara
dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli logam mulia 10 gram kedua,
perlu dana tambahan setara dengan logam mulia seberat 1.5 gram ditambah biaya
penyimpanan logam mulia di bank syariah. Demikian seterusnya, hingga mencapai
logam mulia yang dikehendaki. Setelah mencapai logam mulia terakhir, misalnya
kelima, Anda sebaiknya menjual logam mulia tersebut. Tentunya ketika harga
logam mulia sudah meningkat minimal 30%. Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini
diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup biaya biaya gadai empat keeping
logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil penjulan logam mulia terakhir
inilah yang dipergunakan untuk menebus empat keping logam mulia di bank
syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
No comments:
Post a Comment