PROSEDUR PERJANJIAN YANG SEDERHANA
|Prosedur Yang disederhanakan|
Dalam praktek negara-negara prosedur yang disederhanakan
timbul mengingat pengaturan hubungan internasional menghendaki atau memerlukan
waktu yang cepat, seperti kebutuhan dalam bidang ekonomi.
Prosedur yang
disederhanakan ini tidak memerlukan waktu yang lama seperti prosedur
normal/klasik yang menghendaki ratifikasi dari badan yang berwenang (parlemen)
sebelum treaty atau perjanjian internasional itu berlaku mengikat negara-negara
penandatangan.
Treaty dalam prosedur yang disederhanakan sering dibuat oleh
menteri yang bersangkutan tanpa ikut Kepala Negara dan ratifikasi hanya terjadi
dengan persetujuan sederhana/simple approval.
Secara teknis nampak perbedaan kedua prosedur tersebut,
yaitu perlu atau tidaknya persetujuan Parlemen dalam prosedur pembuatan
perjanjian.
Dapat diambil kesimpulan bahwa apabila treaty dibuat dengan
prosedural normal biasanya treaty tersebut perlu diratifikasi dengan mendapat
persetujuan dari parlemen sebelum berlaku.
Sedangkan prosedur yang disederhanakan seperti biasanya
hanya persetujuan pemerintah “government agreement”, maka treaty itu tidak
perlu diratifikasi dengan persetujuan parlemen cukup hanya dengan pemberitahuan
saja.
Sumber:
Kusumaatmadja Mochtar., 1996, Pengantar Hukum Internasional,
Binacipta, Bandung.
No comments:
Post a Comment