TUGAS DAN WEWENANG KPPU
Diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36
UU 5/99:
Tugas KPPU meliputi:
a. melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4
sampai dengan pasal 16;
b. melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24;
c. melakukan
penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28;
d. mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36;
e. memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Wewenang KPPU meliputi:
a. menerima
laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
c. melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
f. memanggil dan
menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini;
g. meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan Komisi;
h. meminta
keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang
ini;
i. mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
k. memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
l. menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Walaupun salah satu tugas KPPU adalah memberikan laporan
secara berkala atas hasil kerjamereka kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat (“DPR”) (lihat Pasal 35 huruf g UU 5/99).KPPU juga bertanggung jawab
kepada Presiden (lihat Pasal 30 ayat [3] UU 5/99), dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya KPPU tetap bersifat independendan terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan Pemerintah serta pihak lain (lihat Pasal 30 ayat [2] UU 5/99).
Usaha untuk menjaga independensi KPPU dari pihak-pihak lain
setidak-tidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam
Pasal 32 huruf i UU 5/99, yaitu bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan
suatu badan usaha (dikutip dari buku “Persaingan Usaha dan Hukum yang
Mengaturnya di Indonesia” oleh Partnership for Business Competition, hal. 119).
Jadi, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPPU terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, dengan demikian telah
sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen.
No comments:
Post a Comment