Sunday, April 30, 2017

M8 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


HAL HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN PADA PERUSAHAAN 

Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A. Umum
-nama perseroan
-merek perusahaan
-tanggal pendirian perusahaan
-jangka waktu berdirinya perusahaan
-kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
-izin-izin usaha yang dimiliki
-alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
-alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
-nama lengkap dengan alias-aliasnya
-setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
-nomor dan tanggal tanda bukti diri
-alamat tempat tinggal yang tetap
-alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
-Tempat dan tanggal lahir
-negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
-kewarganegaran pada saat pendaftaran
-setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
-tanda tangan
-tanggal mulai menduduki jabatan

C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
modal dasar
-banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
-besarnya modal yang ditempatkan
-besarnya modal yang disetor
-tanggal dimulainya kegiatan usaha
-tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
-tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
-nama lengkap dan alias-aliasnya
-setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
-nomor dan tanggal tanda bukti diri
-alamat tempat tinggal yang tetap
-alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-tempat dan tanggal lahir
-negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
-Kewarganegaraan
-jumlah saham yang dimiliki
-jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

E. Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan

Thursday, April 27, 2017

M7 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

CONTOH BUMN PERSERO


1.       BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
-          Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
-          Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
-          Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham- saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
PT Aneka Tambang (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PELAKU HUKUM DAGANG DI INDONESIA 


PELAKU HUKUM DAGANG
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
• Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
• Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
• Pembayaran kepada pihak ketiga
• Penerimaan uang dari pihak ketiga
• Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah

c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.

d. Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1.      Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2.      Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
• Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
• Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
• Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f. Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.

Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:

1.      Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.      Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal76)
3.       Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4.      Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
g. Perseroan Terbatas (PT)
KUHD tidak memberikan defenisi tentang peseroan terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk persoalan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT. yaitu pasal 36 s/d 56.

Cara mendirikan PT, didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah mendirikan PT. menurut Prof. Sukardono di Indonesia paling sedikit 2 orang,[1][7]dan begitu juga menurut C.S.T. Kansil.[2][8]


REF(https://butethemaliniharahap.wordpress.com/kuliah/hukum-dagang/pelaku-hukum-dagang/)

M5 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

CONTOH PELANGGARAN HUKUM PERJANJIAN


Contoh Hukum Perjanjian:
Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.

Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.

Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.

“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.

Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.

Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.

Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.

Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.

Mengapa dapat di katakan melanggara karena ,sebelumnya pasti ada perjanjian tertulis dari pihak maskapai dan secara logika juga tidak baik mengendarai dalam keadaan mabuk dan apalagi ini bersangkutan dengan barang narkotika , bahkan sanksinya akan kena 2 kali lipat yang pertama yaitu menggunakan sabu sehingga keselamatan penumpang tidak terjamin dan yang kedua menggunakan narkotika


Sumber :
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html
http://news.pitoong.com/lion-air-sanksinya-bisa-berlapis-bagi-pilot-hisab-sabu/
 SUBYEK HUKUM PERIKATAN


 Pihak-pihak (subjek perikatan)

Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban).
Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi  atau pihak yang memiliki piutang (hak).
Pihak-pihak (debitur kreditur) tidak harus “orang” tapi juga dapat berbentuk “badan”, sepanjang ia cakap melakukan perbuatan hukum

.
Pihak-pihak (debitur kreditur) dalam perikatan dapat diganti. Dalam hal penggantian debitur harus sepengatahuan dan persetujuan kreditur, untuk itu debitur harus dikenal oleh kreditur agar gampang menagihnya misalnya pengambilalihan hutang (schuldoverneming) sedangkan penggantian kreditur 
dapat terjadi secara sepihak.


Seorang kreditur mungkin pula mengalihkan haknya atas prestasi kepada kreditur baru, hak mana adalah merupakan hak-hak pribadi yang kwalitatif (kwalitatiev persoonlijke recht), misalnya A menjual sebuah mobil kepada B, mobil mana telah diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Dengan terjadinya peralihan hak milik dari A kepada B maka B sekaligus pada saat yang sama B mengambil alih juga hak asuransi yang telah melekat pada mobil tersebut. Perikatan yang demikian dinamakan perikatan kwalitatif dan hak yang terjadi dari perikatan demikian dinamakan hak kwalitatif.

Selanjutnya seorang debitur dapat terjadi karena perikatan kwalitatif sehingga kewajiban memenuhi prestasi dari debitur dinamakan kewajiban kwalitatif, misalnya seorang pemilik baru dari sebuah rumah yang oleh pemilik sebelumnya diikatkan dalam suatu perjanjian sewa menyewa, terikat untuk meneruskan perjanjian sewa menyewa.


Dalam suatu perjanjian orang tidak dapat secara umum mengatakan siapa yang berkedudukan sebagai kreditur/debitur seperti pada perjanjian timbal balik (contoh jual beli). Si penjual adalah kreditur terhadap uang harga barang yang diperjual belikan, tetapi ia berkedudukan sebagai debitur terhadap barang (objek prestasi) yang perjualbelikan. Demikian sebaliknya si pembeli berkedudukan sebagai debitur terhadap harga barang kreditur atas objek prestasi penjual yaitu barang yang diperjualbelikan.

M3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

MASUKNYA HUKUM PERDATA KEINDONESIA



          Sejarah mengenai perkembangan hukum perdata yang berkembang di Indonesia bahwa hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang di berlakukan asas Korkondansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) yang sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.

 Secara makrosubtansial, perubahan – perubahan yang terjadi pada hukum perdata Indonesia:Pertama, pada mulanya hukumperdata Indonesia merupakan ketentuan- ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang di berlakukan di Indonesia (Algemene Bepalingen van Wetgeving/AB).Sesuai dengan stbll.No.23 tanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 36 pasal. Kedua, dengan konkordansi pada tahun 1848 di undangkan KUH perdata (BW) oleh pemerintah Belanda.Di samping BW berlaku juga KUHD (WvK) yang di atur dalam stbl.1847 No.23. Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia Merdeka. Pertama, Sebelum Indonesia merdeka sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata.

 Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Pada mulanya hukum perdata belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk tahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824).Tahun 1816,Kempers menyampaikan rencana kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di dasarkan pada hukum Belanda kuno dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini di tantang keras oleh P.Th.Nicolai,yaitu anggota parlemen berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi Presiden Pengadilan Belgia.Tahun 1824 Kempers meninggal,selanjutnya penyusunan kodifikasi code hukum di serahkan Nicolai.

Akibat perubahan tersebut,dasar pembentukan hukum perdata Belanda sebagian besar berorientasikan pada code civil Perancis.Code civil Perancis sendiri meresepsi hukum romawi,Corpus Civilis dari Justinianus.Dengan demikian hukum perdata belanda merupakan kombinasi dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda kuno dan Code Civil Perancis.Tahun 1838,Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan dengan stbl.838.[3] Pada tahun 1848,kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl.1848.Dan Tujuh tahun kemudian,Hukum perdata di Indonesia kembali di pertegas lagi dengan stbl.1919.

 Kedua, Setelah Indonesia merdeka, hukum Perdata yang berlaku di Indonesia di dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan di nyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnya hukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.[4]


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda

M2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Macam-Macam Badan Hukum

          Berdasarkan Bentuknya terbagi atas 2 (dua) bagian, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Di Indonesia kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat, maka dapat dipergunakan 2 (dua) cara yaitu :

1. Badan Hukum berdasarkan terjadinya, yaitu badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik didirikan oleh pemerintah (negara).

2. Badan Hukum berdasarkan lapangan kerjanya, yaitu apakah lapangan pekerjaannya itu ditujukan untuk kepentingan umum atau tidak. Jika lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik. Jika lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk di dalam badan hukum privat.


Badan hukum publik ini contohnya : negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah (termasuk pemerintah provinsi, kabupaten atau kota), bank-bank negara, majelis-majelis, lembaga-lembaga dan sebagainya. Sedangakan pada badan hukum privat (keperdataan) ini contohnya : PT (Perseroan Terbatas), yayasan, koperasi dan lain sebagainya.

Macam Macam Badan Hukum dapat juga dilihat dari Peraturan yang mengaturnya, yaitu suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut yang meliputi :

1. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata BW (badan hukum perdata Eropa), contohnya : PT (perseroan terbatas) atau firma menurut KUH Dagang, Zedelijk Lichaan menurut pasal 1852 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata dan CV menurut Stb. 1933 No. 108.
2. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata adat (badan hukum bumi putera), contohnya : maskapai Andil Indonesia menurut Stb. 1939 No. 570, dan koperasi Indonesia menurut Stb. 1927 No. 1.
3. Badan hukum di dalam lapangan hukum islam, contohnya : bank syariah, badan amil zakat, shadaqoh, infaq dan lain sebagainya.


ref(http://tabirhukum.blogspot.co.id/2016/11/macam-macam-badan-hukum.html)

M1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.

            Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).

            Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
· Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
· Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
· Peraturan bersifat memaksa
· Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.

dari berbagai definisi hukum dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
· Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
· Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
· Peraturan bersifat memaksa
· Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.

Dari kondisi hukum ekonomi indonesia kita menggunakan data faktual, kemajuan dan kemunduran juga bisa dinilai dengan menggunakan persepsi publik. Publik ditanya mengenai kondisi ekonomi, politik, dan hukum. Apakah ada kemajuan atau justru kemunduran.  Antara data faktual dengan persepsi bisa beriringan, tetapi bisa juga saling bertentangan. Ilustrasi yang sederhana, misalnya kemajuan ekonomi.

 Data faktual ekonomi bisa jadi menunjukkan adanya kemajuan indikator ekonomi, tetapi publik justru menilai kondisi ekonomi saat ini buruk. Atau data mengenai penegakan hukum yang menunjukkan banyaknya kasus yang diselesaikan, adanya koruptor yang masuk penjara dan sebagainya. Tetapi data faktual ini bisa jadi berbeda dengan apa yang dirasakan oleh publik.


Dengan demikian bisa kita bilang hokum perekonomian di Indonesia sudah melenceng dari pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan dan sumber hukum Negara. Seharusnya hukum tetap dijalankan sebagai mestinya bukan karena prinsip saat ini yang bisa dibilang “dimana ada uang, disitu hukum akan berpihak”. Semoga hukum perekonomian di Indonesia bisa berjalan dengan semestinya berlandaskan dasar hukum dan dasar Negara kita sehingga Indonesia bisa benar-benar menjadi Negara yang makmur dan sejahtera.

Monday, April 10, 2017

ASPEK HUKUM INDONESIA

KISAH DIBALIK ISAIAH AUSTIN



TEXAS,Isaiah Austin selalu bermimpi menjadi bintang lapangan basket dan masuk sebagai salah satu jajaran pemain NBA. Namun bintang basket Baylor University ini pun terpaksa harus mengubur mimpinya dalam-dalam karena ternyata ia mengidap penyakit langka.

Hal ini baru ia ketahui ketika mengikuti tes kesehatan, empat hari sebelum ditarik masuk NBA. Dari hasil tes genetik terungkap bahwa Isaiah mengidap sindrom Marfan.

"Mereka bilang saya tak bisa bermain basket lagi, terutama di level kompetisi. Katanya pembuluh darah dan jantung saya membengkak, dan bila saya memaksakan diri, jantung ini akan pecah karenanya," tutur Isaiah seperti dikutip dari CNN, Kamis (26/6/2014).

Menurut keterangan National Institutes of Health, sindrom Marfan sendiri disebabkan oleh mutasi genetik yang mengakibatkan jaringan ikat dalam tubuh penderitanya menjadi lemah.

Kondisi fisik penderita sindrom Marfan juga rata-rata berbeda dengan orang-orang pada umumnya. Pertama, tulangnya lebih panjang dari orang normal, sehingga tak heran bila lengan, kaki, jari tangan dan kaki mereka terlihat lebih panjang. Selain itu mereka biasanya sangat kurus. Jadi bukan hal yang aneh bila tinggi Isaiah mencapai lebih dari tujuh kaki (213 cm).
T
Tak hanya itu saja. Yang semakin menguatkan adanya sindrom Marfan di tubuh Isaiah adalah ketika di tahun kedua kuliah pria asal Arlington, Texas ini mengalami kebutaan di mata kanannya karena retinanya terbelah sejak remaja.

Belum lagi dengan tulang belakangnya yang melengkung, dada yang terlihat menjorok ke dalam, sendi yang fleksibel serta adanya stretch mark yang tidak diakibatkan oleh penambahan atau penurunan berat badan ekstrim.

Namun di sisi lain, Isaiah merasa beruntung penyakitnya keburu terdeteksi sebelum fatal. Menurut Carolyn Levering, presiden dan CEO The Marfan Foundation, penderita sindrom ini bisa panjang umur bila penyakitnya terdeteksi sejak dini dan segera ditangani, baik dengan obat-obatan maupun operasi.

"Apalagi ia menekuni olahraga yang kompetitif. Sungguh disayangkan bila Isaiah harus mengubur impiannya, tapi jika segera dihentikan maka aortanya masih bisa dilindungi. Jika tidak aortanya akan rentan pecah, yang pada akhirnya bisa menyebabkan kematian mendadak," imbuhnya.

Marfan Foundation memperkirakan 200.000 penduduk Amerika mengidap sindrom ini meski separuh di antaranya tak menyadari akan hal ini. Kebanyakan dari mereka mewarisi penyakit ini dari kedua orang tuanya. Sayangnya penyakit ini belum ditemukan obatnya.


Semoga isaiah dapat berkarya dalam bidang basket walau tidak menjadi pemain ,memang tidak mudah menjadi pemain basket profesional apalagi di nba karena masuk menjadi draft saja sudah merupakan kebanggan dia sendiri ,wajar saja beliau kecewa sekali.

Monday, April 3, 2017

Aspek hukum dalam ekonomi

Hobi saya

          Nama saya Rangga HarjaMulia kelahiran 15-agustus 1997 jakarta,mengenai tentang hobi saya lebih suka mengarah ke olahraga, salah satu olahraga yang saya sukai ada basket, dulu basket bukan hobi saya, awalnya saya menganggap remeh dengan permainan basket , setelah saya bermain ternyata tidak mudah,saya tertarik untuk memainkannya .


        saya mulai bermain basket kelas 1 sma dan menjadi kapten basket sekolah kelas 2 sma. Posisi saya dalam bermain basket adalah point guard/playmaker tugasnya yaitu mengatur perputaran permainan dan sampe sekarang masih suka bermain basket ,walau kadang2 terhalang kuliah.


Idola saya di Nba( national Basketball association ) adalah kyrie irving dia pemain profesional yang sekarang bermain di club cleveland cavaliers tingginya sekitar 1,91 meter,posisi dia sebagai tim inti adalah pointguard/playmaker yaitu sama mengatur tempo permainan juga point per game kyrie irving adalah 25,1 dan rebound per game 3.2 lalu asisst per game 5,5.


Beliau merupakan nba draft 1 di tahun 2011 , yang di maksut nba draft adalah seleksi pemain muda yang akan masuk ke divisi utama nba. Dan kyrie irving pernah menjuarai playoffs di nba pada tahun 2016 bersama teman2nya, dia pernah di nobatkan Nba rookie of the years dll prestasi dia.

Mengapa saya menyukai kyrie irving , karena saya suka melihat dia drible/handle , dia sangat bagus dalam mendrible bola dan drive layup yang unik .