Thursday, April 27, 2017

M2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Macam-Macam Badan Hukum

          Berdasarkan Bentuknya terbagi atas 2 (dua) bagian, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Di Indonesia kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat, maka dapat dipergunakan 2 (dua) cara yaitu :

1. Badan Hukum berdasarkan terjadinya, yaitu badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik didirikan oleh pemerintah (negara).

2. Badan Hukum berdasarkan lapangan kerjanya, yaitu apakah lapangan pekerjaannya itu ditujukan untuk kepentingan umum atau tidak. Jika lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik. Jika lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk di dalam badan hukum privat.


Badan hukum publik ini contohnya : negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah (termasuk pemerintah provinsi, kabupaten atau kota), bank-bank negara, majelis-majelis, lembaga-lembaga dan sebagainya. Sedangakan pada badan hukum privat (keperdataan) ini contohnya : PT (Perseroan Terbatas), yayasan, koperasi dan lain sebagainya.

Macam Macam Badan Hukum dapat juga dilihat dari Peraturan yang mengaturnya, yaitu suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut yang meliputi :

1. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata BW (badan hukum perdata Eropa), contohnya : PT (perseroan terbatas) atau firma menurut KUH Dagang, Zedelijk Lichaan menurut pasal 1852 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata dan CV menurut Stb. 1933 No. 108.
2. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata adat (badan hukum bumi putera), contohnya : maskapai Andil Indonesia menurut Stb. 1939 No. 570, dan koperasi Indonesia menurut Stb. 1927 No. 1.
3. Badan hukum di dalam lapangan hukum islam, contohnya : bank syariah, badan amil zakat, shadaqoh, infaq dan lain sebagainya.


ref(http://tabirhukum.blogspot.co.id/2016/11/macam-macam-badan-hukum.html)

No comments:

Post a Comment