Macam-Macam Badan Hukum
Berdasarkan
Bentuknya terbagi atas 2 (dua) bagian, yaitu badan hukum publik dan badan hukum
privat. Di Indonesia kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan hukum
termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat, maka dapat dipergunakan
2 (dua) cara yaitu :
1. Badan Hukum berdasarkan terjadinya, yaitu badan hukum
privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik didirikan
oleh pemerintah (negara).
2. Badan Hukum berdasarkan lapangan kerjanya, yaitu apakah
lapangan pekerjaannya itu ditujukan untuk kepentingan umum atau tidak. Jika
lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu
merupakan badan hukum publik. Jika lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk
kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk di dalam badan hukum
privat.
Badan hukum publik ini contohnya : negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah (termasuk pemerintah provinsi, kabupaten atau
kota), bank-bank negara, majelis-majelis, lembaga-lembaga dan sebagainya.
Sedangakan pada badan hukum privat (keperdataan) ini contohnya : PT (Perseroan
Terbatas), yayasan, koperasi dan lain sebagainya.
Macam Macam Badan Hukum dapat juga dilihat dari Peraturan
yang mengaturnya, yaitu suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas
ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut yang meliputi :
1. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata BW (badan
hukum perdata Eropa), contohnya : PT (perseroan terbatas) atau firma menurut
KUH Dagang, Zedelijk Lichaan menurut pasal 1852 sampai dengan pasal 1665 KUH
Perdata dan CV menurut Stb. 1933 No. 108.
2. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata adat (badan
hukum bumi putera), contohnya : maskapai Andil Indonesia menurut Stb. 1939 No.
570, dan koperasi Indonesia menurut Stb. 1927 No. 1.
3. Badan hukum di dalam lapangan hukum islam, contohnya :
bank syariah, badan amil zakat, shadaqoh, infaq dan lain sebagainya.
ref(http://tabirhukum.blogspot.co.id/2016/11/macam-macam-badan-hukum.html)
No comments:
Post a Comment