Thursday, April 27, 2017

M3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

MASUKNYA HUKUM PERDATA KEINDONESIA



          Sejarah mengenai perkembangan hukum perdata yang berkembang di Indonesia bahwa hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang di berlakukan asas Korkondansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) yang sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.

 Secara makrosubtansial, perubahan – perubahan yang terjadi pada hukum perdata Indonesia:Pertama, pada mulanya hukumperdata Indonesia merupakan ketentuan- ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang di berlakukan di Indonesia (Algemene Bepalingen van Wetgeving/AB).Sesuai dengan stbll.No.23 tanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 36 pasal. Kedua, dengan konkordansi pada tahun 1848 di undangkan KUH perdata (BW) oleh pemerintah Belanda.Di samping BW berlaku juga KUHD (WvK) yang di atur dalam stbl.1847 No.23. Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia Merdeka. Pertama, Sebelum Indonesia merdeka sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata.

 Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang. Pada mulanya hukum perdata belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk tahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824).Tahun 1816,Kempers menyampaikan rencana kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di dasarkan pada hukum Belanda kuno dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini di tantang keras oleh P.Th.Nicolai,yaitu anggota parlemen berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi Presiden Pengadilan Belgia.Tahun 1824 Kempers meninggal,selanjutnya penyusunan kodifikasi code hukum di serahkan Nicolai.

Akibat perubahan tersebut,dasar pembentukan hukum perdata Belanda sebagian besar berorientasikan pada code civil Perancis.Code civil Perancis sendiri meresepsi hukum romawi,Corpus Civilis dari Justinianus.Dengan demikian hukum perdata belanda merupakan kombinasi dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda kuno dan Code Civil Perancis.Tahun 1838,Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan dengan stbl.838.[3] Pada tahun 1848,kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl.1848.Dan Tujuh tahun kemudian,Hukum perdata di Indonesia kembali di pertegas lagi dengan stbl.1919.

 Kedua, Setelah Indonesia merdeka, hukum Perdata yang berlaku di Indonesia di dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan di nyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnya hukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.[4]


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda

M2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Macam-Macam Badan Hukum

          Berdasarkan Bentuknya terbagi atas 2 (dua) bagian, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Di Indonesia kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat, maka dapat dipergunakan 2 (dua) cara yaitu :

1. Badan Hukum berdasarkan terjadinya, yaitu badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik didirikan oleh pemerintah (negara).

2. Badan Hukum berdasarkan lapangan kerjanya, yaitu apakah lapangan pekerjaannya itu ditujukan untuk kepentingan umum atau tidak. Jika lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik. Jika lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk di dalam badan hukum privat.


Badan hukum publik ini contohnya : negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah (termasuk pemerintah provinsi, kabupaten atau kota), bank-bank negara, majelis-majelis, lembaga-lembaga dan sebagainya. Sedangakan pada badan hukum privat (keperdataan) ini contohnya : PT (Perseroan Terbatas), yayasan, koperasi dan lain sebagainya.

Macam Macam Badan Hukum dapat juga dilihat dari Peraturan yang mengaturnya, yaitu suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut yang meliputi :

1. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata BW (badan hukum perdata Eropa), contohnya : PT (perseroan terbatas) atau firma menurut KUH Dagang, Zedelijk Lichaan menurut pasal 1852 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata dan CV menurut Stb. 1933 No. 108.
2. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata adat (badan hukum bumi putera), contohnya : maskapai Andil Indonesia menurut Stb. 1939 No. 570, dan koperasi Indonesia menurut Stb. 1927 No. 1.
3. Badan hukum di dalam lapangan hukum islam, contohnya : bank syariah, badan amil zakat, shadaqoh, infaq dan lain sebagainya.


ref(http://tabirhukum.blogspot.co.id/2016/11/macam-macam-badan-hukum.html)

M1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.

            Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).

            Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
· Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
· Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
· Peraturan bersifat memaksa
· Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.

dari berbagai definisi hukum dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
· Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
· Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
· Peraturan bersifat memaksa
· Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.

Dari kondisi hukum ekonomi indonesia kita menggunakan data faktual, kemajuan dan kemunduran juga bisa dinilai dengan menggunakan persepsi publik. Publik ditanya mengenai kondisi ekonomi, politik, dan hukum. Apakah ada kemajuan atau justru kemunduran.  Antara data faktual dengan persepsi bisa beriringan, tetapi bisa juga saling bertentangan. Ilustrasi yang sederhana, misalnya kemajuan ekonomi.

 Data faktual ekonomi bisa jadi menunjukkan adanya kemajuan indikator ekonomi, tetapi publik justru menilai kondisi ekonomi saat ini buruk. Atau data mengenai penegakan hukum yang menunjukkan banyaknya kasus yang diselesaikan, adanya koruptor yang masuk penjara dan sebagainya. Tetapi data faktual ini bisa jadi berbeda dengan apa yang dirasakan oleh publik.


Dengan demikian bisa kita bilang hokum perekonomian di Indonesia sudah melenceng dari pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan dan sumber hukum Negara. Seharusnya hukum tetap dijalankan sebagai mestinya bukan karena prinsip saat ini yang bisa dibilang “dimana ada uang, disitu hukum akan berpihak”. Semoga hukum perekonomian di Indonesia bisa berjalan dengan semestinya berlandaskan dasar hukum dan dasar Negara kita sehingga Indonesia bisa benar-benar menjadi Negara yang makmur dan sejahtera.

Monday, April 10, 2017

ASPEK HUKUM INDONESIA

KISAH DIBALIK ISAIAH AUSTIN



TEXAS,Isaiah Austin selalu bermimpi menjadi bintang lapangan basket dan masuk sebagai salah satu jajaran pemain NBA. Namun bintang basket Baylor University ini pun terpaksa harus mengubur mimpinya dalam-dalam karena ternyata ia mengidap penyakit langka.

Hal ini baru ia ketahui ketika mengikuti tes kesehatan, empat hari sebelum ditarik masuk NBA. Dari hasil tes genetik terungkap bahwa Isaiah mengidap sindrom Marfan.

"Mereka bilang saya tak bisa bermain basket lagi, terutama di level kompetisi. Katanya pembuluh darah dan jantung saya membengkak, dan bila saya memaksakan diri, jantung ini akan pecah karenanya," tutur Isaiah seperti dikutip dari CNN, Kamis (26/6/2014).

Menurut keterangan National Institutes of Health, sindrom Marfan sendiri disebabkan oleh mutasi genetik yang mengakibatkan jaringan ikat dalam tubuh penderitanya menjadi lemah.

Kondisi fisik penderita sindrom Marfan juga rata-rata berbeda dengan orang-orang pada umumnya. Pertama, tulangnya lebih panjang dari orang normal, sehingga tak heran bila lengan, kaki, jari tangan dan kaki mereka terlihat lebih panjang. Selain itu mereka biasanya sangat kurus. Jadi bukan hal yang aneh bila tinggi Isaiah mencapai lebih dari tujuh kaki (213 cm).
T
Tak hanya itu saja. Yang semakin menguatkan adanya sindrom Marfan di tubuh Isaiah adalah ketika di tahun kedua kuliah pria asal Arlington, Texas ini mengalami kebutaan di mata kanannya karena retinanya terbelah sejak remaja.

Belum lagi dengan tulang belakangnya yang melengkung, dada yang terlihat menjorok ke dalam, sendi yang fleksibel serta adanya stretch mark yang tidak diakibatkan oleh penambahan atau penurunan berat badan ekstrim.

Namun di sisi lain, Isaiah merasa beruntung penyakitnya keburu terdeteksi sebelum fatal. Menurut Carolyn Levering, presiden dan CEO The Marfan Foundation, penderita sindrom ini bisa panjang umur bila penyakitnya terdeteksi sejak dini dan segera ditangani, baik dengan obat-obatan maupun operasi.

"Apalagi ia menekuni olahraga yang kompetitif. Sungguh disayangkan bila Isaiah harus mengubur impiannya, tapi jika segera dihentikan maka aortanya masih bisa dilindungi. Jika tidak aortanya akan rentan pecah, yang pada akhirnya bisa menyebabkan kematian mendadak," imbuhnya.

Marfan Foundation memperkirakan 200.000 penduduk Amerika mengidap sindrom ini meski separuh di antaranya tak menyadari akan hal ini. Kebanyakan dari mereka mewarisi penyakit ini dari kedua orang tuanya. Sayangnya penyakit ini belum ditemukan obatnya.


Semoga isaiah dapat berkarya dalam bidang basket walau tidak menjadi pemain ,memang tidak mudah menjadi pemain basket profesional apalagi di nba karena masuk menjadi draft saja sudah merupakan kebanggan dia sendiri ,wajar saja beliau kecewa sekali.

Monday, April 3, 2017

Aspek hukum dalam ekonomi

Hobi saya

          Nama saya Rangga HarjaMulia kelahiran 15-agustus 1997 jakarta,mengenai tentang hobi saya lebih suka mengarah ke olahraga, salah satu olahraga yang saya sukai ada basket, dulu basket bukan hobi saya, awalnya saya menganggap remeh dengan permainan basket , setelah saya bermain ternyata tidak mudah,saya tertarik untuk memainkannya .


        saya mulai bermain basket kelas 1 sma dan menjadi kapten basket sekolah kelas 2 sma. Posisi saya dalam bermain basket adalah point guard/playmaker tugasnya yaitu mengatur perputaran permainan dan sampe sekarang masih suka bermain basket ,walau kadang2 terhalang kuliah.


Idola saya di Nba( national Basketball association ) adalah kyrie irving dia pemain profesional yang sekarang bermain di club cleveland cavaliers tingginya sekitar 1,91 meter,posisi dia sebagai tim inti adalah pointguard/playmaker yaitu sama mengatur tempo permainan juga point per game kyrie irving adalah 25,1 dan rebound per game 3.2 lalu asisst per game 5,5.


Beliau merupakan nba draft 1 di tahun 2011 , yang di maksut nba draft adalah seleksi pemain muda yang akan masuk ke divisi utama nba. Dan kyrie irving pernah menjuarai playoffs di nba pada tahun 2016 bersama teman2nya, dia pernah di nobatkan Nba rookie of the years dll prestasi dia.

Mengapa saya menyukai kyrie irving , karena saya suka melihat dia drible/handle , dia sangat bagus dalam mendrible bola dan drive layup yang unik .

Wednesday, January 25, 2017

kondisi koperasi di lingkungan rumah

KONDISI KOPERASI YANG BERADA DI LINGKUNGAN RUMAH

Pada penulisan saya ini akan membahas kondisi koperasi yang ada di lingkungan rumah saya , awal mulanya koperasinya terbentuk karena adanya musyawarah mufakat karangtaruna komplek ptb durensawit , tujuannya tetap sama untuk mensejahterahkan anggota pada khususnya ,dan pada umumnya untuk masyarakat .

Dari hasil musyawarah dan mufakat anak karang taruna ptb terciptalah koperasi yang bernama KOP , karangtarunaPTB , terbentuk pada 22-07-2007 bentuk dari koperasi yang disediakan adalah koperasi konsumsi, dominan koperasi ini menjual alat tulis,buku,fotocopy,print dll.

Mengapa memilih koperasi konsumsi? ,karena di komplek kami terdapat sekolah menengah pertama , peluang untuk menjualnya sangat besar untuk membeli peralatan atau perlengkapan.

Pada laba yang telah di peroleh akan disimpan di kas karangtaruna , dan koperasi ini tutup pada 10-09-2009, memang sebentar di karenakan tidak ada penerus karang taruna lagi. 

Wednesday, December 28, 2016

Proposal Koperasi

PROPOSAL KOPERASI PEMUDA INDONESIA

 Image result for lambang koperasi

Alamat:

Jalan lingkar Durensawit .komplek ptb blok Q3 no30
Telp: (021) 0000009


Daftar Isi

  Latar Belakang Masalah...........................................................................................3
1. .        Maksud dan Tujuan Pendirian Koperasi..........................................................4
2.        Visi.....................................................................................................................4
3.        Misi....................................................................................................................4
4.        Strategi Penjualan .............................................................................................4
5.        Tujuan Usaha.....................................................................................................5
6.        Riwayat usaha....................................................................................................5
7.        Laporan keuangan .............................................................................................5
8.      Daftar produk & analisis harga ...........................................................................6
9.    Struktur organisasi……………..……………………………………………….6
10.  Penutupan……………………………………………………………………....7


















Latar Belakang Masalah

Koperasi merupakan usaha bersama yang memiliki kepentingan bersama sehingga menyatukan berbagai orang untuk membentuk usaha koperasi yang sama.
Di era yang modern ini model tas pria atau wanita banyak macamnya dan pada koperasi yang saya jalankan berbentuk tas totebag, mengapa saya memilih totebag sebagai objek penjualan ,awal mulanya saya berfikir rata rata pelajar jika membawa buku berlebih akan memaksakan masuk ke dalam ransel tapi resiko itu sangat besar ,yaitu dapat merusak ranselnya maka dari itu saya punya pemikiran untuk menjual totebag untuk memudahkan pelajar membawa buku yang berlebihnya..

Dengan mengikuti koperasi yang saya jalankan ,kita dapat mengetahui perkembangan usaha yang telah kita jalankan dan keuntungan yang di peroleh serta pengalaman.



















1.     Maksud dan Tujuan Pendirian Koperasi

maksud dan tujuan pendirian koperasi ini adalah membantu produksi penjualan dalam negri dan  menjalankan perputaran uang. Selain itu tujuan didirikan koperasi ini ialah :
·         Memajukan penjualaan barang dalam negri
·         Mengurangi tingkat pengangguran
·         Meningkatkan dan mengembangkan jiwa keorganisasian
·         Meningkatkan tingkat inovasi masyarakat


2.     Visi
Menerapkan prinsip kewirausahaan sebagai bekal pengalaman untuk mudah mendapatkan pekerjaan


3.      Misi
a.      Menciptakan produk yang unik dan berkualitas tinggi
b.      Melatih dalam menjalankan usaha kecil
c.       Menambah kreatifitas yang baik bagi masyarakat
d.      Menciptakan pengalaman dalam masuknya koperasi ini
e.       menciptakan rasa social yang tinggi karena adanya koperasi ini


4.     Strategi Penjualan
Strategi pemasaran sangat di butuhkan karena  bisa menambah informasi kepada calon pelanggan untuk membeli produk tersebut. Promosi yang akan kami lakukan dengan cara menyebarkan selebaran atau brosur  tentang produk tersebut dan mempromosikan langsung kepada masyarakat dengan adanya sample. dilain sisi kita dapat mempromosikan lewat media online agar produk yang kami buat dapat lebih di kenal oleh banyak orang. Selain itu agar orang tertarik dengan produk totebag kami,totebagnya di beri motif yang unik dan menarik oleh karena itu pada penjualannya bersifat costum /calon pembeli dapat bebas memilih motif, yang telah tersedia di usaha kami




5.     Tujuan Usaha

Tujuan usaha ini untuk memajukan penjualan produk dalam negri , kita harus membuktikan kualitas barang dalam negri tidak kalah dari kualitas barang impor.
Dan selain itu manfaat dari totebag adalah:
    
1.      Sebagai fashion trending /aksesoris
2.      Tempat bekal
3.      Tempat laptop
4.      Tempat menaruh buku yang berlebih di ransel
DLL.


6.     Riwayat Usaha
Pemilik Usaha           :  Rangga Harjamulia
Nama Usaha             :  ToteBag Ang&co.
Usaha Di Dirikan      :   26 Desember 2016
Bergerak Di Bidang   :  fashion/barang/aksesoris/kecil
Alamat                     : Jalan lingkar Durensawit .komplek ptb blok Q3 no30
      Telp: (021) 0000009

7.     Laporan Keuangan
BARANG
KUANTITAS
HARGA
Mesin jahit
5
RP 3000.000
Kain kanvas
10/1m
RP 500.000
Benang jahit
10gulung
RP 10.000
Jarum
2pak
RP 2000
Gunting kain
5
RP 15000

TOTAL
RP 3.527.000




8.     Analisis Harga & Daftar Produk
Analisis : perkiraan 1 meter kain kanvas kira kira dapat menjadi 3 totebag ,biasanya dalam satu hari dapat memproduksi 5-10 dan sebagai sampel di media online ,stock di toko, di karenakan usaha ini diproduksi dan dijual di rumah jadi tidak di kenakan pajak.

TIPE
HARGA
Totebag  m 40x30
  RP. 50.000
Totebag L  55x35
  RP. 65.000

9.     Struktur Organisasi
Pendiri: Diana R
Ketua: Rangga Harjamulia
Penanggaung jawab : Edwin siregar
Wakil: agus situmeang
Contact person : uvuvwevwe onyeugwemubwemo ossas
Anggota:
1.fadli
2.rafi
3.warsita
4.didit
5.ega
6.ardi
7.ariq









10.Penutupan

10.1
      Kesimpulan
Berwirausaha merupakan kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melakukan sebuah usaha. Peluang kita dalam berusaaha merupakan kemampuan pribadi sebagaimana kita memiliki sifat percaya diri , berani mengambil resiko, kepemimpinan,jujur dan tekun , dan selalu berusaha untuk berprestasi, dan unggul dalam memasarkan produknya.

10.2
Kata penutupan
Demikian proposal ini dibuat,semoga dapat menjadi acuam dan bahan pertimbangan dalam mendirikan suatu usaha . untuk itu kami mengharapkan dukungan serta peran semua pihak dalam pembentukan usaha ini , mohon maaf jika adakata kata yang tidak berkenan .