MASUKNYA HUKUM PERDATA KEINDONESIA
Sejarah mengenai perkembangan hukum perdata yang berkembang
di Indonesia bahwa hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan
produk hukum perdata Belanda yang di berlakukan asas Korkondansi yaitu hukum
yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) yang sama dengan ketentuan yang
berlaku di negeri penjajah.
Secara makrosubtansial, perubahan – perubahan yang
terjadi pada hukum perdata Indonesia:Pertama, pada mulanya hukumperdata
Indonesia merupakan ketentuan- ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang di
berlakukan di Indonesia (Algemene Bepalingen van Wetgeving/AB).Sesuai dengan
stbll.No.23 tanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 36 pasal. Kedua, dengan
konkordansi pada tahun 1848 di undangkan KUH perdata (BW) oleh pemerintah
Belanda.Di samping BW berlaku juga KUHD (WvK) yang di atur dalam stbl.1847
No.23. Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi
dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah
Indonesia Merdeka. Pertama, Sebelum Indonesia merdeka sebagaimana negara
jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal
yang sama dengan hukum perdata.
Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda
untuk Indonesia mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat panjang.
Pada mulanya hukum perdata belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk
tahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824).Tahun 1816,Kempers
menyampaikan rencana kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di dasarkan
pada hukum Belanda kuno dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini
di tantang keras oleh P.Th.Nicolai,yaitu anggota parlemen berkebangsaan Belgia
dan sekaligus menjadi Presiden Pengadilan Belgia.Tahun 1824 Kempers
meninggal,selanjutnya penyusunan kodifikasi code hukum di serahkan
Nicolai.
Akibat perubahan tersebut,dasar pembentukan hukum perdata Belanda
sebagian besar berorientasikan pada code civil Perancis.Code civil Perancis
sendiri meresepsi hukum romawi,Corpus Civilis dari Justinianus.Dengan demikian
hukum perdata belanda merupakan kombinasi dari hukum Kebiasaan/hukum Belanda
kuno dan Code Civil Perancis.Tahun 1838,Kodifikasi hukum perdata Belanda Di
tetapkan dengan stbl.838.[3] Pada tahun 1848,kodifikasi hukum perdata belanda
di berlakukan di Indonesia dengan stbl.1848.Dan Tujuh tahun kemudian,Hukum
perdata di Indonesia kembali di pertegas lagi dengan stbl.1919.
Kedua, Setelah
Indonesia merdeka, hukum Perdata yang berlaku di Indonesia di dasarkan pada
pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala
peraturan di nyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut
UUD termasuk di dalamnya hukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal
ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum
perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan
sejarahnya mengalami beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang mana
perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.[4]
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
