Pihak-pihak (subjek
perikatan)
Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi
atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban).
Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu
prestasi atau pihak yang memiliki
piutang (hak).
Pihak-pihak (debitur kreditur) tidak harus “orang” tapi juga
dapat berbentuk “badan”, sepanjang ia cakap melakukan perbuatan hukum
.
Pihak-pihak (debitur kreditur) dalam perikatan dapat
diganti. Dalam hal penggantian debitur harus sepengatahuan dan persetujuan
kreditur, untuk itu debitur harus dikenal oleh kreditur agar gampang menagihnya
misalnya pengambilalihan hutang (schuldoverneming) sedangkan penggantian
kreditur
dapat terjadi secara sepihak.
Seorang kreditur mungkin pula mengalihkan haknya atas
prestasi kepada kreditur baru, hak mana adalah merupakan hak-hak pribadi yang
kwalitatif (kwalitatiev persoonlijke recht), misalnya A menjual sebuah mobil
kepada B, mobil mana telah diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Dengan
terjadinya peralihan hak milik dari A kepada B maka B sekaligus pada saat yang
sama B mengambil alih juga hak asuransi yang telah melekat pada mobil tersebut.
Perikatan yang demikian dinamakan perikatan kwalitatif dan hak yang terjadi
dari perikatan demikian dinamakan hak kwalitatif.
Selanjutnya seorang debitur dapat terjadi karena perikatan
kwalitatif sehingga kewajiban memenuhi prestasi dari debitur dinamakan
kewajiban kwalitatif, misalnya seorang pemilik baru dari sebuah rumah yang oleh
pemilik sebelumnya diikatkan dalam suatu perjanjian sewa menyewa, terikat untuk
meneruskan perjanjian sewa menyewa.
Dalam suatu perjanjian orang tidak dapat secara umum
mengatakan siapa yang berkedudukan sebagai kreditur/debitur seperti pada
perjanjian timbal balik (contoh jual beli). Si penjual adalah kreditur terhadap
uang harga barang yang diperjual belikan, tetapi ia berkedudukan sebagai
debitur terhadap barang (objek prestasi) yang perjualbelikan. Demikian
sebaliknya si pembeli berkedudukan sebagai debitur terhadap harga barang
kreditur atas objek prestasi penjual yaitu barang yang diperjualbelikan.