PELAKU HUKUM DAGANG DI INDONESIA
PELAKU HUKUM DAGANG
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa
pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap
dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan
perjanjian dengan pihak ketiga.Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja
keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan
berikut:
• Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja
dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum
pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
• Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya,
dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan,
sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya,
melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi
dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan
bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan
pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II,
KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini
selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799
KUHPER).
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili
pengusaha untuk melakukan :
• Pembayaran kepada pihak ketiga
• Penerimaan uang dari pihak ketiga
• Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam
berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya
terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim.
Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang
sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat
perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat
tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat
pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus
berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang
berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal,
menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila
pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada
pejabat atau orang lain.e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada
pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke
tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus,
yaitu:
1. Makelar harus
mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62
ayat (1)
2. Sebelum
menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri,
bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai
72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi
atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai
hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini
tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen
perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah
campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.Makelar dan agen
perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap pihak
ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
• Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan
tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
• Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha
dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian
yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
• Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh
Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi,
sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f. Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan
pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang
yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan
menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan
taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1. Tidak ada
syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2. Komisioner
menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal76)
3. Komisioner
tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia
disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4. Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini
maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai
pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan
koordinatif dengan pengusaha.
g. Perseroan Terbatas (PT)
KUHD tidak memberikan defenisi tentang peseroan terbatas dan
KUHD hanyalah mengatur bentuk persoalan ini secara terbatas dan sederhana.
Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT. yaitu pasal 36 s/d
56.
Cara mendirikan PT, didalam KUHD tidak ditetapkan berapa
orang sedikitnya secara sah mendirikan PT. menurut Prof. Sukardono di Indonesia
paling sedikit 2 orang,[1][7]dan begitu juga menurut C.S.T. Kansil.[2][8]
REF(https://butethemaliniharahap.wordpress.com/kuliah/hukum-dagang/pelaku-hukum-dagang/)